Ada kabar bagus untuk semua masyarakat Indonesia dengan telah dibuat peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), atau lebih kita kenal terlebih dahulu sebagai Brancless Banking.
Aturan ini setidaknya memiliki dua makna ;
Pertama; nasabah perbankan dapat melakukan aktifitas perbankan melalui agen bank, di warung
0 Komentar
Silakan tinggalkan komentar atau pesan!
1.Dilarang meninggalkan link/spam pada kolom komentar.
2.Berkomentarlah dengan bijak.
3.Harap berkomentar sesuai judul bacaan.
4.Terimakasih atas komentar Anda yang relevan.
5.Mohon maaf jika kami tidak membalas komentar anda.